Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial TA (47) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Sagi, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Kubu Raya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Pria asal Kubu Raya yang berdomisili di Tangerang tersebut berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba tersebut di celana dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah 44 butir pil ekstasi dengan berat 18,02 gram dan sabu seberat 21,85 gram.
Barang haram tersebut berhasil didapat pelaku dari wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengatakan pelaku telah melakukan penyelundupan narkoba sebanyak empat kali. "Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang begitu panjang oleh anggota opsional kita bersama-sama dengan pihak bandara," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.