Polda Metro Jaya menghentikan peredaran gas LPG oplosan 12 kilogram, yang diisi dengan tabung gas subsidi 3 kilogram. Menurut keterangan mereka, gas oplosan ini sudah 4 bulan beredar di Jakarta Barat dan Bekasi.
Sebagai catatan, tabung gas oplosan ini berbahaya bagi pengguna dan merugikan negara. Pertamina membagikan cara agar masyarakat dapat membedakan, dan terhindar dari gas oplosan ini.
Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi menjelaskan masyarakat bisa mengecek segel dari tabung gas.
"Jadi, masing-masing tabung ini selalu kami lengkapi dengan cap seal dan plastic wrap. Itu menunjukkan bahwa ini masih tersegel rapi. Kemudian plastic wrap itu juga menunjukkan ini berasal dari keagenan mana. Agen-agen resmi kita tercantum namanya di situ. Dan pastikan bahwa plastic wrap ini, cap seal dan plastic wrap ini terpasang kokoh di tabungnya," terang Deny, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Apabila cap seal dan plastic wrap itu hanya sekadar menempel, Deny mengatakan tabung itu patut dicurigai telah dioplos. Ini berlaku untuk setiap jenis tabung gas, mulai dari 3 kg hingga 12 kg.
Akan tetapi untuk tabung gas 12 kilogram, kata Deny, dilengkapi juga dengan barcode yang dapat discan. Dari barcode itu bisa tertera nama agen yang menyalurkan.
"Kalau itu dikirim 12 kilo tidak bisa terbaca barcodenya, sebaiknya diragukan keasliannya," sambung Deny.
Polisi sendiri mengagalkan praktek ilegal yang merugikan negara itu usai beroperasi selama 4 bulan. Disebutkan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 juta akibat operasi ilegal itu.
Kegiatan melanggar hukum ini dilakukan oleh 2 orang pria berinisial EBS dan RD. Keduanya adalah pemilik tempat pengoplosan.
Mereka memindahkan isi dari 4 tabung subsidi 3 kilogram untuk mengisi tabung 12 kilogram kosong. Modal sekitar Rp 80 ribu itu dijual dengan harga per tabungnya sebesar Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.