Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengedukasi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti terkait perlindungan data. Itu dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah kaum muda menjadi korban aktivitas keuangan ilegal.
"Perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi," kata Direktur Network and Services BNI Ronny Venir di Jakarta, Rabu (16/10).
Menurutnya, modus penipuan saat ini terbilang beragam dan targetnya tak spesifik pada satu kelompok. Ibu rumah tangga sampai pengusaha bahkan pejabat negara bisa menjadi sasaran. Oleh sebab itu, data yang bersifat pribadi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV harus betul-betul dilindungi . Dia juga mengimbau mahasiswa untuk mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan.
Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial. Mereka harus menyebarkan informasi kepada orang-orang terdekat untuk tidak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tidak wajar dalam berinvestasi.
Ronny menyatakan BNI akan terus aktif memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat agar berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan. BNI berfokus pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024.
Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
BNI sebelumnya juga berpartisipasi dalam kegiatan literasi dan inklusi keuangan Financial Expo (FinExpo) 2024 yang digelar oleh OJK di Balikpapan, Kalimantan Timur. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan serta mempercepat peningkatan jumlah rekening dan penggunaan produk serta layanan jasa keuangan. (Ant/Z-11)