GUNA mendorong peningkatan riset berkualitas sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menjadi salah satu instrumen penting bagi mahasiswa dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan visi Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) yang mengedepankan profesionalisme. Melalui PKM,diharapkan tidak hanya dihasilkan karya ilmiah yang inovatif, juga kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas riset dan kompetensi dalam program PKM, Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat (LRPM) UNDIRA menggelar Workshop Penulisan Proposal PKM.
Workshop bertujuan untuk melatih para dosen dalam menyusun proposal yang memenuhi standar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek.
Adapun workshop digelar secara hybrid di kampus UNINDRA Jakarta dengan Narasumber Dr. H. Khairul Umam Noer, M. Si., dosen Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ( UMJ) yang juga salah satu asesor Dikti Kemendikbud-Ristek.
Dalam keterangannya hari ini Khairul Umam mengutarakan pengajuan proposal PKM harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dikti Kemendikbudristek agar dapat memperoleh pendanaan.
"Proposal ini juga berperan sebagai motivasi bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian yang dapat dipublikasikan dalam jurnal nasional," ungkap Khairul.
Dikatakan setiap proposal akan masuk ke dalam sistem pool dan ditinjau oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah lain. Penilaian proposal dilakukan secara objektif, tanpa menampilkan nama pengusul, sehingga kualitas konten menjadi faktor utama dalam proses evaluasi.
Setelah proposal diajukan dan disetujui oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), proses penyaringan dilakukan dalam dua tahap, yaitu word screening dan content screening. Penilaian proposal menggunakan sistem poin dengan nilai maksimum 16.
Apabila terdapat perbedaan skor yang signifikan antara dua reviewer, mekanisme dispute akan diterapkan untuk mencapai keputusan akhir.
Khairul mengingatkan sejumlah alasan umum mengenai proposal PKM tidak lolos seleksi mencakup antara lain ,
Pertama Salah Skema: Skema proposal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
Kedua, TKT Tidak Sinkron: Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) tidak sesuai dengan jenis penelitian yang diajukan.
Ketiga, Tidak Eligible: Proposal tidak memenuhi syarat kelayakan.
Keempat, Ketidaksesuaian dengan Kepakaran: Bidang penelitian tidak sesuai dengan keahlian pengusul.
Ke lima : Proposal Tidak Jelas: Penggunaan template atau copy-paste dapat mengakibatkan proposal dinilai tidak berkualitas.
Ke tujuh : Aktivitas Riset Tidak Rasional: Rincian kegiatan penelitian dianggap tidak realistis atau berlebihan.
Untuk meningkatkan peluang diterimanya proposal, lanjut Khairul, pengusul disarankan untuk menyusun gagasan dan anggaran yang rasional. Jika melibatkan mitra, peran dan kontribusi mitra harus dijelaskan dengan jelas, termasuk pembagian beban biaya antara in cash (pembiayaan langsung) dan in kind (kontribusi berupa barang atau jasa).
Menurutnya, saat ini, terdapat perdebatan mengenai pengajuan kontribusi in kind terkait biaya penggunaan fasilitas.
Dalam penyusunan ringkasan proposal, pengusul disarankan untuk menyajikan informasi yang fokus, tidak berlebihan, dan bebas dari repetisi. Format penulisan harus sesuai standar agar mudah terbaca oleh sistem, serta jumlah pertanyaan penelitian dibatasi agar lebih fokus dan relevan dengan harapan reviewer.
Pengusul juga diingatkan untuk tidak menggunakan dana pribadi dalam pelaksanaan PKM, terutama terkait kontribusi in kind. Mitra hanya memberikan bahan baku atau kontribusi non-moneter lainnya, bukan uang tunai. Mitra tidak berhak mendapatkan dana dari Dikti Kemendikbudristek.
Workshop ini diakhiri dengan sesi interaktif, di mana para dosen diberikan kesempatan untuk mempresentasikan ringkasan proposal PKM mereka kepada narasumber. Sesi ini bertujuan memberikan bimbingan langsung untuk menyempurnakan proposal sebelum diajukan. (H-2)