Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Kotamobagu dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (17/10) kemarin.
Oleh JPU, Aning dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi tuntutan JPU.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, membenarkan tentang tuntutan tersebut.
Ada beberapa hal yang ikut memberatkan terdakwa selain membunuh korban dengan sadis, seperti perbuatannya yang membuat gaduh dan resah masyarakat, menikmati hasil kejahatan, serta mengabaikan perlindungan terhadap anak.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Ariel kembali.