Trisal Tahir, calon Wali Kota Palopo, Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C.
Paslon nomor urut 4 yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin ini resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Palopo, melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh Tim Gakkumdu, menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/10).
3 Komisioner KPU Juga Tersangka
Selain Trisal, penyidik Gakumdu juga menetapkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan juga Muhatzir M Hamid.
"Iya, 3 komisioner KPU juga ditetapkan tersangka," sambungnya.
Meski ditetapkan tersangka, para tersangka belum dilakukan penahanan. Tetapi, mereka akan segera diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C tersebut.
"Segera kami periksa mereka sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin diusung oleh partai Gerindra, Demokrat, dan didukung PKB di Pilwalkot Palopo.
Mereka itu bersaing dengan tiga Paslon lainnya, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Hj. Nurhaenih dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tendri Karta.
kumparan telah meminta tanggapan kepada Trisal soal kasus ini, namun ia belum merespons.