Lampung Geh, Way Kanan - Seorang suami di Way Kanan, Lampung nekat menyebarkan foto hubungan intim dengan istrinya kepada orang lain.
Pria itu berinisial T (63) warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur. Ia ditangkap lantaran menyebarkan foto pornografi pelaku bersama istrinya S (40) kepada orang lain.
Adapun peristiwa itu terjadi di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan kronologi kejadian itu berawal pada Senin (7/10) sekitar pukul 05.02 WIB.
"Jadi pelaku T yang merupakan suami korban ini mengambil foto saat sedang berhubungan badan dengan istrinya S," katanya kepada Lampung Geh.
Lanjut Mangara, foto tersebut kemudian disebarkan kepada adik perempuan korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengirim foto pornografi itu kepada teman-teman korban yang ada di handphone milik korban.
"Adik korban lalu menceritakan hal tersebut kepada korban. Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan kepada Polsek Negara Batin," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini telah dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
"Tentang melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," pungkasnya. (Yul/Ansa)