BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk Jumat, 18 Oktober 2024. Terdapat pengaruh sirkulasi siklonik yang menyebabkan peningkatan potensi hujan di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau waspada terhadap potensi banjir di Sumatera Utara serta hujan petir di beberapa daerah.
Melalui kanal YouTube resmi BMKG, Raini Sindi selaku prakirawan menyampaikan prakiraan cuaca di sejumlah kota besar di Indonesia:
Pulau Sumatera:
- Padang, Palembang, Pangkal Pinang: Cuaca berawan tebal.
- Banda Aceh, Jambi, Pekanbaru: Hujan ringan.
- Medan, Tanjung Pinang: Hujan sedang.
- Lampung, Bengkulu: Cuaca berawan.
Pulau Jawa:
- Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta: Cuaca berawan tebal.
- Serang: Hujan ringan.
Bali dan Nusa Tenggara:
- Mataram, Kupang: Cuaca berawan tebal.
- Denpasar: Hujan ringan.
Pulau Kalimantan:
- Pontianak: Waspadai potensi petir.
- Tanjung Selor, Palangkaraya, Samarinda, Banjarmasin: Waspadai hujan disertai petir.
Pulau Sulawesi:
- Makassar, Kendari: Cuaca berawan tebal.
- Gorontalo, Palu: Hujan ringan.
- Mamuju: Hujan sedang.
- Manado: Waspadai hujan disertai petir.
Wilayah Indonesia Timur:
- Manokwari: Cuaca berkabut.
- Ambon, Sorong, Jayapura: Hujan ringan.
- Jayawijaya, Merauke: Hujan sedang.
- Nabire, Ternate: Waspadai hujan disertai petir.
BMKG juga menginformasikan bahwa angin di wilayah Indonesia didominasi dari arah tenggara dengan kecepatan antara 10 hingga 40 km/jam.
Suhu berkisar antara 16 hingga 35 derajat Celsius dengan kelembaban 37 hingga 100 persen.
Terdapat sirkulasi siklonik di Samudra Pasifik Timur Laut Indonesia yang mempengaruhi pola angin dan cuaca, serta daerah konvergensi di Aceh, Kalimantan, dan Papua yang meningkatkan potensi hujan.
BMKG menutup dengan perkiraan tinggi gelombang laut di wilayah Indonesia yang umumnya berkisar antara 0,5 hingga 2,5 meter.
Masyarakat di pesisir Sumatera Utara perlu mewaspadai potensi banjir rob.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi cuaca melalui aplikasi BMKG yang diperbarui setiap 3 jam sesuai wilayah masing-masing. (BMKG/Z-10)