HAKIM se-Indonesia melakukan aksi cuti bersama. Hal ini berdampak pada penundaan beberapa jadwal persidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu pengacara yang biasa berperkara di pengadilan tersebut, Indra Bayu, mengungkap persidangan kliennya ditunda hingga minggu depan. Ia dan sang klien pun mengacu kecewa lantaran tak mendapat pemberitahuan tentang penundaan ini.
Ternyata penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak hadir di persidangan, sehingga hakim anggota tidak berani mengambil keputusan. Ironisnya pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai.
Baca juga : Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat
Bayu mengaku kecewa karena dispensasi nikah yang diajukan kliennya, sangat dibutuhkan untuk mengurus pernikahan. Dengan ditundanya persidangan tersebut, maka rencana pernikahan kliennya bisa mundur.
"Saya ini menangani dispensasi nikah karena hamil duluan, kalau tidak segera dinikahkan keburu melahirkan," kata Bayu, Selasa (8/10).
Seiring aksi cuti bersama para hakim se-Indonesia, memang ada hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo yang menggaungkan solidaritas mendukung aksi hakim di Jakarta. Sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim diperbolehkan mengambil hak cutinya.
Baca juga : Hakim PN Semarang tidak Ikut Aksi Ambil Cuti Massal
Humas Pengadilan Agama Sidoarjo M Shohih mengatakan, cuti tersebut bukan aksi mogok kerja. Mereka memang menggunakan hal cuti sebagai bentuk solidaritas yang dilakukan sejak Senin (7/10) hingga Rabu (9/10).
M Shohih menjelaskan, jumlah total hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo saat ini hanya delapan orang. Dua di antara mereka mengajukan cuti pada Senin, dan satu lagi cuti pada Selasa (8/10) ini.
M Shohih membenarkan adanya penundaan pada sejumlah sidang namun bukan akibat aksi cuti hakim, melainkan karena pihak berperkara belum melengkapi alat bukti.
"Persoalan penundaan persidangan itu dilakukan tetap sesuai hukum acara yang berlaku, misalkan penggugat atau pihak berperkara karena belum siap dengan alat buktinya maka akan ditunda sampai bisa menunjukkan alat bukti seperti dalam hukum acara perkara perdata," ungkap M Shohih.(M-3)