DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan 8 ton pasir timah dari Pulau Belitung.
Direskrimsus Polda Babel, Komisaris Besar (Kombes) Jojo Sutarjo, membenarkan telah mengamankan satu truk berisikan pasir timah sebanyak 8 ton Rabu (16/10) dini hari.
"Ya benar, satu truk berisikan pasir timah 8 ton diamankan di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Rabu dini hari," kata Direskrimsus, Kamis (17/10).
Selain mengamankan 1 unit mobil truk, diamankan juga satu orang yang membawa mobil tersebut berinisial ZA alias Rudi, 42, warga asal Desa Lesung Batang, Belitung.
"Sopir truk ZA diamankan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Jojo, pihaknya masih melakukan penyelidikan asal dan pemilik 8 ton timah tersebut. "Masih dalam lirik siapa pemiliknya," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
"Informasi menyebutkan adanya pengangkutan pasir timah oleh 1 unit mobil truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, menuju ke Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan," kata Fauzan.
Mendapati informasi tersebut, anggota Subdit IV Dit Reskrimsus melakukan pengamanan terhadap 1 unit mobil truk berikut sopir truk.
Kemudian sopir truk dan barang bukti dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (RF/J-3).