MAJELIS hakim meminta istri Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
“Kita akan panggil Sandra Dewi lagi ya, seperti itu,” kata Ketua Majelis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10)
Eko menjelaskan keterangan Sandra dibutuhkan untuk pembuktian pencucian uang suaminya. Rencananya, permintaan keterangan bakal berlangsung pada Senin (21/10)
“Untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan,” ucap Eko.
Sandra dihadirkan dalam persidangan Harvey pada 10 Oktober 2024. Saat itu, dia diminta hakim menjelaskan soal 88 tas yang sudah disita dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannnya, Sandra mengeklaim bahwa tas itu tidak berkaitan dengan perkara. Menurutnya, tas tersebut merupakan hasil kerja kerasnya melakukan endorsment dari 2012.
“Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsmen yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal untuk mempromosikan suatu barang,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sandra menyebut ada 23 toko tas mewah di Indonesia yang bekerja sama dengannya pada 2014. Mereka semua memberikan tas kepadanya untuk dipromosikan di media sosial.
“Di mana ketika memberikan tas itu saya mempromosikannya ke sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting kalau tas ini diendorse oleh toko apa,” ujar Sandra. (P-5)