Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama 6 tokoh lainnya menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp 5.246 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Selasa (8/10).
Terkait gugatan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hal ini bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak saat mediasi.
“Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Gugatan kepada Jokowi terdaftar dalam nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Penggugatnya ada 7 orang, termasuk Habib Rizieq. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Ketujuh penggugat adalah:
Mayjen Purn Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus dan Marwan Batubara adalah mantan anggota DPR.
Penggugat mengatakan bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi di antaranya:
Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk hari ini ditunda. Penundaan ini bermula dari aksi protes tim hukum Rizieq karena surat kuasa tak diberikan langsung oleh Jokowi, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sebab, mereka menggugat Jokowi sebagai personal/pribadi, bukan sebagai presiden.
Karena itu, hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya. Sidang ditunda selama 2 pekan hingga Selasa (22/10) mendatang.
Saat sidang berlangsung nanti, Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena sudahpurna tugas 20 Oktober 2024 nanti.