Beredar video memperlihatkan seorang pria mengancam warga dengan golok di Perumahan Cluster Madani, Kompleks Griya Cendikia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/10) lalu.
Dalam video itu, tampak seorang pria mengenakan kaus warna putih memegang golok. Dia lalu mengacungkan golok itu ke warga. Hal itu membuat warga sekitar mengecam tindakannya.
"Nih pegang golok, bacok kepala gua, lu jangan macem-macem, gue pribumi,"ujar pria dalam video tersebut.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, mengatakan pelaku bernama Usman alias Batak. Kasus ini berawal saat warga memprotes pembangunan pabrik di lokasi. Warga lalu memasang spanduk penolakan.
Spanduk tersebutlah yang kemudian membuat Usman marah dan mengancam warga.
"Dia (pelaku ) selaku pihak dari pabrik yang diperintah kan untuk menurunkan Spanduk yang di pasang oleh warga karena aksi Penolakan," kata Teguh kepada kumparan, Selasa (15/10).
"Bahwa benar Warga Perumahan Cluster Madani menolak Pembangunan Pabrik / Gudang Tissue tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Ancaman Undang-undang darurat 12 Tahun, 170 KUHP 5 tahun 6 Bulan, Pasal 406 KUHP 2 Tahun 8 Bulan, Pasal 335 KUHP 1 Tahun,"pungkasnya.