Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Pilkada Maluku Utara harus terus berjalan kendati salah satu Calon Gubernur, Benny Laos, meninggal dunia.
Benny meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSUD Bobong, Malut. Speedboat yang ditumpanginya bersama rombongan meledak ketika sedang mengisi BBM di Pulau Taliabu, Malut pada Sabtu (12/10) pukul 14.05 WIT.
Tito mengatakan, nantinya pencalonan Benny bisa digantikan. Sesuai dengan peraturan KPU, partai pengusung punya waktu 7 hari untuk memutuskan siapa penggantinya.
"Ya sesuai dengan aturan, ada waktu 7 hari bagi pasangan calon yang ada berhalangan tetap, misalnya wafat gitu ya. Kita nggak tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan ya ikuti prosedur seperti itu,” ujarnya di Rumah Duka, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Minggu (13/10).
Tito berharap, insiden yang menimpa Benny tak membuat masyarakat Malut terbelah.
“Saya tentunya berharap bahwa peristiwa ini tidak membuat masyarakat kemudian saling terbelah, apalagi melakukan aksi-aksi yang kekerasan ya,” ujarnya.
Ia pun menuturkan bahwa apa yang menimpa Benny merupakan ketentuan Tuhan.
“Jadi ini adalah takdir dari Allah SWT., show must go on, pilkada harus terus berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara,” tutupnya.
Apa yang dikatakan Tito sudah sesuai dengan aturan KPU RI mengenai pergantian calon gubernur akibat meninggal dunia. Terkait pergantian pencalonan Benny Laos di Pilgub Malut itu, Komisioner KPU Idham Holik, memberikan penjelasan soal aturannya.
Idham menyebut, aturan penggantian pasangan calon tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Masih dalam aturan yang sama di ayat (2), disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon tersebut meninggal dunia.
Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (5), disebutkan bahwa apabila partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. Di ayat (6) aturan tersebut, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.