Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk , PT Jasa Marga Metropolitan akan menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif ini berlaku pada ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sepanjang 31,7 kilometer (km).
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 2692/KPTS/M/2024. Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif.
"Pemenuhan standar pelayanan minimal dan peningkatan pelayanan dari ruas tol," tulis akun resmi @jasamargametropolitan seperti yang dikutip kumparan, Selasa (15/10).
Berikut rincian tarif baru Tol Jakarta-Tangerang:
Golongan II dan III: Rp 12.500
Golongan IV dan V: Rp 16.500