SEBANYAK tujuh personel Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sudah menjalani sidang etik dan resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolda Sulbar.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Slamet Wahyudi, Selasa (8/10) dalam sambungan telepon.
Ketujuh personil yang melakukan penganiayaan hingga tewas dalam tahanan Polres Polman, yaitu Aipaa BR, Barigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu YS, Briptu RM dan Bripda AR.
Baca juga : Viral, Bidan di Polewali Mandar Ditandu 23 Km Menuju RS karena Jalan Rusak
Awalnya, ada 10 polisi yang menjalani pemeriksaan, meninggalnya tahanan R, yang merupakan warga Dusun Tatamu, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman, ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 11 September 2024.
Menurut ibu korban, Nasriah, anaknya ditangkap dengan tuduhan pencurian biji kakao di Desa Bussu, Kecamatan Tapango. Sebelum kematian anaknya, ia menyaksikan anaknya dipukuli dan diseret oleh beberapa orang yang diduga oknum polisi Polres Polman.
Nasriah menuturkan, saat kejadian, ia berada di dalam sel sebagai jaminan atas kasus yang dialami suaminya. “Pada saat itu saya berada di dalam sel. Saya melihat anak saya diseret dan dipukuli dari dalam sel hingga ke luar. Anak saya sempat meminta minum, namun tetap diseret keluar,” tuturnya.
Hanya saja, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyud mengaku jika keluarga korban enggang melakukan otopsi, padahal Polda Sulbar berencana membongkar makam, agar dilakukan otopsi, untuk memastikan kematian korban (Tahanan).(Z-9)