PIMPINAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, menuntut Penjabat (Pj) Bupati Taput dicopot dari posisinya.
Tuntutan itu dilayangkan melalui pernyataan mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing. Pernyataan ini disampaikan melalui surat tertanggal 7 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya, dengan tembusan kepada Dimposma Sihombing.
Dalam surat tersebut, para pimpinan SKPD menuduh Dimposma melakukan penyalahgunaan wewenang, kebijakan yang tidak sesuai prosedur, serta ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada Taput. Mereka mendesak agar pemerintah pusat segera mengevaluasi kinerja Dimposma dan menggantinya sebagai Pj Bupati Taput.
Dimposma dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati terkait pembebasan sementara Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa mengikuti aturan yang berlaku, termasuk tidak melibatkan BKPSDM dan bagian hukum dalam proses penyusunan keputusan.
Dalam bidang kebijakan uji kompetensi, hanya dua bulan setelah dilantik, Dimposma menginstruksikan pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT Pratama, yang dianggap tidak tepat mengingat kondisi anggaran daerah yang terbatas. Padahal, uji kompetensi sudah dilaksanakan pada Februari 2024.
Selain itu, Dimposma diduga tidak netral dalam pilkada, ditandai dengan keterlibatan dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon bupati. Ia juga disebut-sebut mengarahkan sejumlah ASN untuk mendukung calon tertentu sebagai syarat promosi jabatan.
Sejumlah pimpinan SKPD yang dihubungi pada Jumat (18/10), membenarkan adanya mosi tidak percaya tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena mereka merasa Dimposma tidak lagi layak memimpin Kabupaten Taput.
Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing, saat dihubungi Jumat (18/10) terkait mosi tak percaya tersebut melalui telepon selulernya memilih diam.
Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Benyamin Nababan, pun memperkuat adanya kejanggalan dalam pembebastugasan Sekda.
"Usulan atau nota tidak ada dari BKPSDM, bahkan penomoran SK tersebut juga bukan nomor dari pihaknya," tandasnya. (JH/J-3)