Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Anggraini, mengaku pernah menerima transferan uang dari artis Sandra Dewi sebesar Rp 10 miliar.
Hal itu diungkapkan Anggraini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10).
Anggraini bersaksi untuk terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim; Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi; Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra; dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa.
Mulanya, jaksa mencecar Anggraini soal adanya transaksi keuangan dengan perwakilan PT RBT sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Anggraini merupakan istri dari Dirut PT RBT, Suparta. Suparta juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Ibu pernah dikirimkan uang olah Harvey Moeis?" tanya jaksa kepada Anggraini.
"Saya beberapa kali dikirim uang, karena semenjak COVID, saya itu selalu menggunakan uang baru. Jadi sepertinya suami saya itu ada cerita sama teman-temanya kalau kita itu punya stok yang baru. Jadi kadang Harvey tukar uang baru lewat saya terus transfer untuk bayar," ungkap Anggraini.
"Kapan itu bu, ibu mulai dikirim uang sama Harvey?" tanya jaksa.
"Beberapa kali ya, Pak. Dari mulai COVID. Tapi kalau misalnya dari berita acara saya, itu ada di Desember sama, ada dua kali kalau di berita acara," jawab Anggraini.
"Iya sepertinya, ya lupa," balas Anggraini.
"5 Desember, 6 Desember, 9 Desember, 26 Desember?" tanya jaksa.
"Iya mungkin ya, Pak," timpal Anggraini.
Jaksa lalu mendalami apakah ada transaksi antara Anggraini dengan suami Harvey, Sandra Dewi. Anggraini mengaku pernah menerima transfer dari rekening atas nama artis tersebut.
"Selain itu apa Ibu pernah menerima transfer dari Sandra Dewi?" tanya jaksa.
"Saya pernah di tahun 2019, suami saya ada info bahwa ada mau pinjam uang dengan Harvey. Kemudian transfernya masuk dari Sandra Dewi Rp 10 miliar," ungkap Anggraini.
"Rp 10 miliar. Kapan itu Bu waktunya?" tanya jaksa.
"Desember 2019," jawab Anggraini.