Sandra Dewi mengungkap penghasilannya sebagai artis dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).
Sandra bersaksi untuk terdakwa suaminya, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan awal Sandra Dewi berprofesi sebagai artis.
"Saudara sebagai artis ya? Mulai tahun berapa?" tanya hakim.
"2004, Yang Mulia. Sebenarnya dari tahun 2001 saya sudah menjadi model untuk majalah, catwalk, kemudian dari tahun 2004 saya mulai shooting-shooting sampai sekarang. Jadi 20-an tahun, Yang Mulia," beber Sandra.
"Ini saudara di sini menjelaskan, ada tabel di sini. Kemudian penghasilan saudara mulai tahun 2015 sampai 2023?" tanya hakim.
"Itu yang ditanya, Yang Mulia, dari tahun 2015. Tapi tabungan saya mulai dari 2004," jelas Sandra.
"Tabungan Saudara banyak?" tanya hakim.
"Lumayan, Yang Mulia, cukup," jawab Sandra.
Hakim lantas mendalami soal jumlah kekayaan Sandra itu. Sandra menjelaskan, ia memiliki ratusan kontrak kerja dengan berbagai perusahaan besar.
"Sesuai dengan kontrak yang bisa saya serahkan 220 kontrak dengan perusahaan-perusahaan besar yang mengontrak saya sebagai Brand Ambassador. Kemudian juga ada banyak kontrak yang tidak bisa saya Serahkan karena ada 227 episode kontrak karena casting manager sudah almarhum, kemudian juga banyak sekali pekerjaan-pekerjaan saya yang tidak menggunakan kontrak," papar dia.
Kemudian, hakim juga mencecar Sandra soal berbagai aset bangunan miliknya. Yakni di The Pakubuwono House, Jalan Haji Kelik, hingga Permata Regency. Ada pula 2 buah apartemen yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung.
Sandra menjelaskan, apartemen itu didapatkannya sebagai imbalan menjadi brand ambassador PT Paramount Serpong pada 2014 dan 2015 lalu.
"Di kontrak pekerjaan saya dengan PT Paramount Serpong terlihat di situ mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong," ujar Sandra.
"Satu apartemen harganya berapa?" tanya hakim.
"Enggak tahu, Yang Mulia. Saya dikasih," jawab Sandra.
Hakim lalu menggali lebih jauh soal adanya beberapa deposito milik Sandra yang tersebar di beberapa bank.
"Kemudian ada deposito ya Rp 33 miliar ini? Di Bank Mega?" tanya hakim.