"Mulai 2028 kita tiering asuransi. Kalau di bank ada KBMI (Kelompok Bank yang Memiliki Modal Inti) I sampai IV, ini asuransi dua saja," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat Focus Group Discussion (FGD) OJK dengan Redaktur Media Massa di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (8/10).
Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi permodalan, dalam hal ini ekuitas minimum, sebesar Rp 1 triliun akan masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp 500 miliar bisa masuk KPPE II.
Hingga Agustus 2024, sebanyak 49 perusahaan bisa masuk dalam KPPE II, terdiri dari 24 perusahaan asuransi jiwa; 17 asuransi umum; 5 asuransi jiwa syariah; 2 asuransi umum syariah; dan 2 reasuransi.
Selain itu, sebanyak 67 perusahaan asuransi sudah masuk dalam KPPE I. Terdiri dari 28 perusahaan asuransi jiwa; 28 asuransi umum; 56 asuransi jiwa syariah; 2 asuransi umum syariah; dan 3 reasuransi.
"Masih ada waktu empat tahun lagi, modal tentu enggak berdiri sendiri. Harus ada kualitas, governance kita atur, produk kita atur," jelasnya.
Dalam POJK 23/2023, Kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas pertama atau KPPE I mewajibkan anggotanya memiliki permodalan minimum sebesar Rp 500 miliar bagi perusahaan asuransi, Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
Di sisi lain, kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas kedua atau KPPE II mewajibkan modal minimum sebesar Rp 1 triliun bagi perusahaan asuransi, Rp 2 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp500 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah.