Pengadilan Pajak sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak di Indonesia, terus melakukan upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara. Selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sejak 31 Juli 2023 lalu, Pengadilan Pajak telah meluncurkan Sistem Informasi bernama e-Tax Court.
e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. Proses tersebut dilakukan pada sistem yang dimulai dari pendaftaran akun, pengajuan banding/gugatan, hingga putusan.
Sebagai langkah adaptif dari perkembangan di era digital, proses administrasi pada e-Tax Court berlangsung tanpa perlu tatap muka dengan petugas pengadilan.
Para pihak hanya perlu mengakses laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Pajak. Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu diunggah pada sistem sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya pencetakan dan perbanyakan dari dokumen-dokumen tersebut.
Tawaran akan kemudahan kepada pengguna layanan bukan hanya sebatas hal-hal tersebut di atas. Sistem informasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ini juga mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan akan layanan peradilan yang modern dan praktis. Untuk memahami kemudahan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu layanan atau fitur yang disediakan oleh e-Tax Court.
Layanan e-Tax Court mencakup layanan pra persidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum, serta juga dapat dimanfaatkan oleh terbanding/tergugat. Namun untuk mengakses semua layanan yang tersedia, para pihak perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Berbeda dengan proses manual yang selama ini berlangsung, e-Tax Court mewajibkan calon penggunanya untuk memiliki akun. Hal ini ibaratnya sebagai kunci untuk membuka semua layanan yang tersedia. Setelah masuk ke laman e-Tax Court, para pihak hanya perlu melakukan penggungahan beberapa dokumen guna dapat diproses pengajuannya oleh pengadilan.
Adapun dokumen yang diunggah adalah berupa surat permohonan registrasi akun, surat keterangan terdaftar, NPWP/KTP/KK/Paspor. Kemudian pengadilan akan melakukan proses verifikasi dokumen dan mengirimkan tautan aktivasi paling lama dalam waktu tiga hari ke alamat email yang terdaftar.
Pengajuan Banding atau Gugatan
Banding atau gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap keputusan atau surat penagihan pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa perpajakan, dan mengingat tren sengketa yang terus bertambah tiap tahunnya, maka diperlukan upaya modernisasi untuk mempercepat proses tersebut.
Apabila sebelumnya pemohon banding/penggugat menyampaikan surat banding atau surat gugatan secara langsung ke Pengadilan Pajak atau melalui pos, dengan adanya e-Tax Court, proses tersebut dapat berlangsung di mana saja. Pemohon banding/penggugat hanya perlu mengunggah dokumen surat tersebut pada sistem tanpa harus mengirimkan berkas fisik dan j...