Pengasuh Murni Daycare Medan, UP (29 tahun), menjadi tersangka usai menganiaya anak asuhnya yang berusia 1,3 tahun. Kini polisi akan menelusuri izin daycare tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menuturkan pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Izinnya masih pendalaman,” kata Jama di Polrestabes Medan pada Kamis (10/10).
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” sambungnya.
UP dijerat Pasal 180 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 3,5 tahun. Meski begitu ia tidak ditahan.
Kepada polisi, UP mengaku aksinya itu dilatarbelakangi lantaran kesal bayi laki-laki yang diasuhnya itu tak mau makan. Di sisi lain, ia juga memiliki masalah keluarga.
"Kecapekan. Kesal, ada masalah keluarga. Menyesal saya,” kata UP sambil tertunduk dengan masker putihnya.
“Saya minta maaf sebesar besarnya,” sambungnya.