Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil pemilik Podcast Lentera Malam usai mengundang masinis gadungan berinisial AR. Ia dilaporkan ke polisi usai tampil di podcast tersebut dan membagikan pengalaman mistisnya yang ternyata bohong.
Kasus ini masih diselidiki oleh polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini masih dalam tahap pemanggilan terlapor.
"Dalam rangkaian peristiwa itu ada pihak-pihak terkait yang akan didalami oleh penyidik itu juga akan dipanggil nantinya. Tergantung kepentingan untuk melengkapi fakta peristiwa yang dilaporkan oleh korban," terang Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).
Ade pun mengaku perihal seragam KAI yang dikenakan oleh AR, masih didalami asal usulnya.
AR, lanjut Ade, dilaporkan oleh BS pada 7 Oktober 2024. Dia dilaporkan dengan Pasal 228 KUHP. Adapun pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Apa yang dilaporkan oleh pelapor atau korban menerangkan pada 11 Juli korban mengetahui dari medsos YT podcast Lentera Malam yang memberitakan bahwa terlapor AR ini mengaku sebagai masinis kereta api dan menceritakan seluruh pengalamannya sebagai masinis di wilayah Manggarai-Cigading menggunakan seragam KAI," sebut Ade.