SUBDIT Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua lokasi berupa rumah pada Oktober 2024.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dua lokasi itu berada di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang ditangkap berinisial RD, 46, di Bekasi, Jawa Barat dan EBS, 52, di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10).
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka. Petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.
Lalu tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.
"Cara dari tersangka ini untuk memindahkan isi gas tersebut, yaitu dengan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram, ditaruh dalam keadaan kosong, dalam posisi dijejerkan. Kemudian, pada bagian atas tabung 12 kilogram ini diberikan batu es atau es batu. Nah, es batu ini dimaksudkan agar membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut," ujarnya.
Setelah itu, tabung gas elpiji isi 3 kilogram yang merupakan tabung gas subsidi diletakkan dalam posisi terbalik, sehingga tabung dari 3 kilogram berhadapan langsung dengan tabung ukuran 12 kilogram.
"Kemudian terjadilah peripindahan ini, juga dengan media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan sehingga gas dapat berpindah dengan cepat dan juga ditambang dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan," sambungnya.
Hendri Umar menuturkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya ini selama empat bulan dengan meraup keuntungan senilai Rp300 juta sampai Rp350 juta.
"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp18-20 ribu, jika dikalikan 4 sekitar Rp72-80 ribu. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," ucapnya.
"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp220 ribu pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120 ribu sampai Rp140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," lanjutnya.
Para tersangka ini mendapatkan gas elpiji ini dengan cara membeli ukuran 3 kilogram subsidi dari warung-warung seharga Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung.
Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dengan modal kurang lebih Rp80 ribu.
Dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi sebesar Rp200 ribu sampai dengan Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat.
"Ada tiga persangkaan pasal, pertama kita terapkan Pasal 40 (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang pentetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang dari tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 Undang-Undang tahun 2022 Nomor 21 tentang minyak dan gas bumi. Untuk pasal ini ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, kemudian ditambah dengan denda maksimal Rp60 miliar," kata dia.
"Pasal kedua yang kami terapkan adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 (b) dan (c) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ketiga pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 ayat 2 jo pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Untuk pasal ini ketentuannya adalah maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp500 ribu," lanjutnya. (J-2)