SEORANG oknum guru pengampu mata pelajaran Seni budaya di SMK Negeri 56 Jakarta, berinisial H (40), diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswi. Kepala SMKN Kepala SMKN 56, Ngadina, menyebut guru tersebut telah diberhentikan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Purwosusilo, memastikan pihak sekolah telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Sudah dalam proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan dengan melibatkan para guru dan kepegawaian, itu (terduga pelaku) yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (8/10).
Baca juga : Guru di SMKN 56 Jakarta Diduga Lecehkan Belasan Siswi saat Mengajar di Kelas
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan Hasilnya bahwa saat ini H telah dinonaktifkan jadi tugasnya sebagai penduduk dan telah dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
“Gurunya sekarang ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pelaporan kasus ke pihak berwenang, Purwosusilo tidak menjawab. Sehingga belum diketahui apakah H yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini sudah dilaporkan ke polisi ataukah belum.
“Jadi gurunya sekarang sedang ditempatkan di Tanjung Priok," pungkasnya.
Sebelumnya, oknum guru telah mengakui melakukan pelecehan seksual dengan memegang tangan siswi. Situasi itu terjadi saat pelajaran Seni Budaya pada sesi memainkan alat musik angklung. Atas dasar itu, guru tersebut mendapat pengaduan dari salah satu murid yang merasa dilecehkan. (Z-9)