Pemerintah RI melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, memacu pertumbuhan ekonomi nasional ke level 6-8 persen. Sebagai salah satu upayanya, Pemerintah menciptapkan kebijakan pengembangan 10 industri prioritas, di antaranya bagi industri agro.
Pengembangan tersebut antara lain dilakukan melalui strategi hilirisasi yang ditujukan untuk memperdalam struktur industri dari hulu ke hilir, serta didasarkan pada ketersediaan sumber daya alam yang melimpah.
Salah satu komoditas yang berhasil dioptimalkan potensi ekonominya melalui hilirisasi adalah kelapa sawit. Pada komoditas kelapa sawit, perkembangan jumlah/jenis produk turunan yang dapat dihasilkan oleh industri dalam negeri meningkat dari 48 jenis di tahun 2011, menjadi sekitar 200 jenis di tahun 2024.
“Hal ini tentunya meningkatkan kompleksitas produk nasional secara signifikan. Di samping itu, Indonesia juga tercatat sebagai negara pertama yang mengimplementasikan B30 di dunia, dan akan terus kita tingkatkan menjadi B40, bahkan kita harapkan dapat mencapai B100 di masa yang akan datang,” Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui pada Peluncuran Buku “Hilirisasi Sawit, Cegah Middle Income Trap” oleh Saleh Husin di Pusat Industri Digital (PIDI) 4.0 Jakarta, Rabu (9/10).
Pernyataan Menperin tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan sebuah media nasional yang mengutip Chief Economist Bank Dunia untuk Kawasan Asia Pasifik Aaditya Mattoo, bahwa dinamika kondisi ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada fluktuasi siklus harga komoditas dunia, khususnya batubara dan minyak kelapa sawit.
Menperin menjelaskan, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap fluktuasi harga minyak kelapa sawit tidak terlalu besar karena hilirisasi di sektor kelapa sawit sudah dalam sekali. Fluktuasi harga komoditas ini memang berpengaruh, tapi tidak terlalu signifikan.
Pernyataan Mattoo yang juga dikutip adalah bahwa kebijakan restriksi impor yang masih cukup ketat untuk beberapa komoditas dan produk menyebabkan sektor manufaktur Indonesia belum cukup kuat untuk menopang perekonomian Indonesia di saat siklus harga komoditas melandai.
Menperin menyampaikan, hal tersebut juga kontradiktif, karena restriksi impor diterapkan sebagai affirmative action untuk melindungi industri dalam negeri.
“Restriksi impor tidak melulu salah, tapi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah RI adalah pengetatan impor untuk barang-barang jadi. Kami tidak pernah mempunyai kebijakan merestriksi impor bahan baku karena penting sekali bagi industri dalam negeri dan juga meningkatkan daya saing.
Tujuan kebijakan restriktif tersebut untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar global. Terbukti bahwa sewaktu pasar global lesu karena pandemi Covid-19 dan terjadinya konflik global, pasar domestik yang diisi oleh produk manufaktur menjadi penopang dan game changer bagi perekonomian Indonesia,” tegas Menperin.
Selain bertujuan melindungi industri dalam negeri pengetatan impor juga diharapkan meningkatkan kinerja manufaktur dan menopang perekonomian Indonesia.
“Negara lain saja semakin memperketat masuknya produk-produk neg...