Masyarakat Indonesia akan memilih kepala daerah di Pilkada 2024 pada November mendatang. Pilkada 2024 diramaikan oleh 1.552 paslon atau 3.104 orang calon kepala dan wakil kepala daerah yang tersebar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
kumparan kemudian mengolah data terkait calon pemimpin daerah dari situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. Lantas, seperti apa fakta-faktanya?
Daftar Lengkap 1.152 Paslon Kepala Daerah di Pilkada 2024
111 Paslon Cuma Didukung 1 Parpol
Berdasarkan olah data yang telah kami lakukan, terdapat tiga klasifikasi paslon berdasarkan parpol pendukungnya. Ada yang didukung oleh lebih dari satu parpol, didukung satu parpol, atupun independen.
Sebanyak 1.388 paslon dari 1.552 paslon didukung lebih dari satu parpol. Sebanyak 111 paslon didukung oleh satu parpol. Hanya ada 53 paslon yang mendaftarkan diri secara independen.
Daerah dengan rasio paslon yang diusung satu parpol paling banyak berada di Sulawesi Utara, yakni 12 paslon. Sementara itu, provinsi dengan paslon independen terbanyak berada di Aceh, yakni 11 paslon. Baca selengkapnya di sini.
37 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Sebanyak 37 wilayah pemilihan dengan paslon tunggal akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Angka ini menjadi yang tertinggi selama gelaran pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Masyarakat yang berada di daerah dengan kotak kosong akan mencoblos surat suara dua kolom berisi foto paslon dan kolom kosong. Kampanye pun dapat dilakukan oleh paslon maupun pendukung kotak kosong.
Apabila kotak kosong mendapat >50% suara, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada September 2025. Pemilihan pada 2025 akan berlangsung sekitar enam bulan, dimulai Maret.
Berdasarkan olah data, wilayah pemilihan dengan paslon tunggal terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara. Masing-masing provinsi mempunyai 5 wilayah pemilihan yang akan melawan kotak kosong.
64 Calon Kepala Daerah Berstatus Mantan Terpidana
Sebelum adanya UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tetapi, sejak dikeluarkannya UU tersebut, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana. Syaratnya adalah sudah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa ia telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yag telah memperoleh kekuatan hukum.
Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 1...