Prinsip pemerintahan demokrasi, yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna apa? Pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan saat kekuasaan politik berada di tangan rakyat.
Salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan demokrasi adalah supremasi hukum. Prinsip ini berperan sangat penting dalam menjamin keadilan, kebebasan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu.
Prinsip Pemerintahan Demokrasi yaitu Adanya Supremasi Hukum yang Bermakna bahwa Hukum adalah Sesuatu yang Harus Dihormati
Salah satu prinsip utama dalam pemerintahan demokrasi adalah supremasi hukum. Prinsip pemerintahan demokrasi yaitu adanya supremasi hukum yang bermakna bahwa hukum menjadi sumber utama yang mengatur semua tindakan pemerintah dan masyarakat.
Dalam sistem demokratis, supremasi hukum berarti bahwa semua individu, tanpa terkecuali, harus hormat, dan tunduk pada hukum yang berlaku. Mulai dari seluruh lapisan warga masyarakat sampai dengan pemerintah, semua harus hormat pada hukum.
Sikap hormat dan tunduk pada hukum ini merupakan landasan yang sangat penting untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Supremasi hukum memiliki beberapa makna penting, antara lain:
1. Menjamin bahwa Tidak Ada Seorang Pun di Atas Hukum
Artinya, baik pejabat publik maupun warga negara biasa harus mematuhi hukum yang sama. Ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan buku Problematika Penegakan Hukum di Indonesia, Usep Wahyu, SH, (2022), ketika hukum ditegakkan secara adil, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya bahwa hak-hak mereka akan dilindungi.
2. Supremasi Hukum Menciptakan Kepastian Hukum
Dalam sistem demokrasi, hukum harus jelas dan dapat diakses oleh semua orang. Ketika masyarakat memahami hukum yang berlaku, mereka dapat bertindak sesuai dengan ketentuan tersebut dan tahu apa yang diharapkan dari mereka.
Kepastian hukum ini juga mendukung iklim investasi yang stabil, karena para investor cenderung berinvestasi di negara di mana hukum ditegakkan dengan baik.
3. Supremasi Hukum Mendukung Prinsip Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Pemerintah yang bertanggung jawab ha...