Bos money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, mengaku pernah menampung uang sekitar 20-30 US Dolar dari kasus dugaan korupsi timah.
Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).
Helena bersaksi untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan soal awal perkenalan Helena dengan Harvey. Helena mengaku mengenal Harvey sebagai pengusaha batu bara.
Perkenalan mereka terjadi karena Harvey kerap membeli ataupun menjual valuta asing di money changer milik crazy rich PIK itu.
"Pada saat itu saudara tau apa maksud jual beli tadi itu?" tanya hakim.
"Tidak tau, Yang Mulia," jawab Helena.
"Setelah jadi kasus ini tahu tidak itu uang apa?" tanya hakim.
"Saya cuma taunya itu jual beli valas, Yang Mulia," balas Helena.
"Enggak, yang sekarang. Kan tau, ada hubungannya?" tanya hakim lagi.
"Yang saya tau itu CSR. Katanya itu CSR. Saya baru tahu setelah kasus ini, Yang Mulia," ungkap Helena.
Dalam dakwaan, dana CSR itu adalah modus Harvey Moeis untuk mengumpulkan 'uang pengamanan' untuk melakukan kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Helena mengaku, total uang yang sudah dikumpulkan untuk ditukarkan mencapai 20-30 juta USD.
"Sekarang majelis hakim mengingatkan, apakah benar sekitar Rp 400 sekian miliar?" tanya hakim.
"Tadi kita tidak tahu, Yang Mulia," jawab Helena.
"Sekarang bu?" tanya hakim.
"Waktu di BAP saya itu ada saya bilang bahwasanya transaksi dari orang yang dipanggil atas dasar saya itu sekitar 20-30 juta USD. Itu yang di BAP saya, Yang Mulia," ungkap Helena.
"Kalau dikurskan waktu itu berapa? Untuk 2018-2021 lah ya? Waktu itu berapa? Untuk Dolar Singapura atau US?" cecar hakim.