DESA Kasegeran, Kecamatan Cilongok, resmi ditetapkan sebagai proyek percontohan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada 2024.
Melalui program ini, perokok diberikan tempat khusus berupa saung atau area merokok di setiap RT dan RW, sehingga mereka tetap dapat merokok tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Peresmian Desa Kasegeran sebagai Kampung Bebas Asap Rokok dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Widyana, dan Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, pada Rabu (16/10) di Pendopo Balai Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok.
Kepala Desa Kasegeran, Saefudin, menjelaskan tujuan program Kampung Bebas Asap Rokok bukan untuk melarang warga merokok, tetapi memberikan tempat khusus agar aktivitas merokok tidak mengganggu orang lain.
"Saat ini di Desa Kasegeran, program sudah diterapkan di 8 RT, dan kami telah menyediakan beberapa saung sebagai tempat merokok," ucapnya.
Dengan penerapan konsep ini, diharapkan jumlah perokok berkurang serta kesehatan masyarakat meningkat. Program ini juga bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif asap rokok, terutama bagi bayi, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pj Bupati Iwanuddin memberikan apresiasi tinggi terhadap program ini karena mendukung terciptanya budaya hidup sehat dan melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.
"Saya berharap program ini dapat diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Banyumas," ungkap Iwanuddin.
Selain itu, ia berencana mengeluarkan surat edaran ke seluruh kecamatan di Banyumas guna menyosialisasikan program Kampung Bebas Asap Rokok ke desa-desa lainnya.
"Ke depannya, program ini juga perlu dievaluasi untuk menilai efektivitasnya," imbuh Iwan.
Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan tercipta budaya baru di masyarakat, yaitu merokok di tempat yang telah ditentukan, sehingga kesehatan dan kenyamanan warga dapat lebih terjaga.(M-3)