Pendaftaran seleksi administrasi PPPK 2024 Gelombang 1 akan berlangsung hingga 20 Oktober mendatang. Calon peserta harus mengetahui daftar dokumen yang diunggah saat daftar PPPK 2024.
Jika dokumen tidak lengkap, maka akan dinyatakan TMS. Dalam kata lain, calon peserta akan gugur seleksi administrasi dan tidak dapat mengikuti tes SKD.
Daftar Dokumen yang Diunggah Saat Daftar PPPK 2024, Calon Peserta Wajib Catat
Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi jayapura.bkn.go.id, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Tahun ini pemerintah membuka formasi CPNS dan PPPK. Seleksi administrasi CPNS telah selesai. Sedangkan seleksi administrasi PPPK gelombang 1 berlangsung tanggal 1-20 Oktober 2024.
Saat mendaftar, peserta harus mengunggah beberapa dokumen penting. Berikut ini daftar dokumen yang diunggah saat daftar PPPK 2024.
Dokumen tadi merupakan syarat umum. Namun, ada baiknya calon pelamar PPPK 2024 mencari tahu persyaratan masing-masing instansi. Sebab, masing-masing instansi terkadang memiliki ketentuan yang berbeda.
Sebagai contoh instansi A mewajibkan foto dengan latar merah. Sementara instansi B mewajibkan foto latar belakang biru.
Tip Unggah Dokumen di Situs SSCASN
Setiap calon pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Berikut tip unggah dokumen di situs SSCASN.
1. Periksa Dokumen Sebelum Mengunggahnya
Sebelum mengunggah dokumen persyaratan, ada baiknya untuk memeriksanya terlebih dahulu. Cek apakah dokumen telah sesuai dengan persyaratan atau belum. Cek juga tipe dan ukuran dokumen. Sebab, jika tipe dan ukuran tidak sesuai, dokumen tidak dapat diunggah ke sistem.
2. Periksa Kembali Setelah Mengunggah Dokumen
Setelah berhasil mengunggah dokumen, calon peserta dapat melih...