Hal ini menurut Bawaslu pantas dipertanyakan, karena sudah dua pekan, APK dan bahan kampanye dari KPU yang telah dianggarkan sesuai aturan yang berlaku, tak kunjung tersebar ke masyarakat. Apalagi surat keputusan terkait fasilitasi pemasangan APK dan bahan kampanye oleh KPU telah ada sejak bulan September 2024.
Komisioner Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengatakan jika seharusnya KPU tidak lambat dalam menyiapkan bahan kampanye tersebut, mengingat aturan dan juga ketersediaan anggaran telah dimiliki oleh KPU.
"Ini sudah dua pekan tahapan kampanye berlangsung. Tapi, APK dan Bahan Kampanye dari Paslon yang memang diatur untuk difasilitasi tak terlihat masif. Padahal itu penting agar masyarakat juga tahu para calon mereka," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan jika pihaknya telah memasang satu Videotron serta Billboard atau papan reklamasi di 12 titik yang ada di lima Kabupaten dan Kota.
Videotron berada di Kota Manado tepatnya di jalan Boulevard depan kawasan Megamas, dan 12 titik Billboard tersebar di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kota Kotamobagu, Kota Bitung dan Kota Tomohon.
"Ini bukan kesengajaan dari KPU. Kita menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku terkait dengan APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU ini," ujar Awaluddin kembali.