Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) telah menerima 69 aduan dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada di Jawa Timur 2024. Aduan tersebut meliputi level Pemilihan Gubernur serta Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji puluhan laporan yang diterima itu.
"Masih mengkaji terpenuhinya syarat formil materiilnya. Diproses secara penanganan pelanggarannya sesuai peraturan," kata Endah kepada kumparan, Rabu (9/10).
Endah belum bisa mengungkapkan apa bentuk dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Jatim.
"Belum bisa disimpulkan dugaan pelanggaran apa," ucapnya.
"Pada prinsipnya pelaporan yang masuk ke bawaslu baik di bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota semuanya kita terima," tambah dia.
Berikut rincian jumlah laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Jatim dalam proses Pilkada 2024:
1. Pilgub Jatim : 3 laporan
4. Banyuwangi : 0 laporan
8. Trenggalek : 1 laporan
9. Kota Blitar : 1 laporan
10. Kab. Bojonegoro : 4 laporan
11. Kab. Situbondo : 5 laporan
12. Kab.Tulungagung : 2 laporan
14. Kab. Kediri : 5 laporan
18. Pamekasan : 0 laporan
20. Lumajang : 0 laporan
24. Kab. Probolinggo : 2 laporan
27. Bangkalan : 2 laporan
28. Kota Mojokerto : 1 laporan
29. Kota Batu : 0 laporan