Dua orang pemuda di Sleman, yakni AKA (19) dan AMF (20) ditangkap petugas polisi dari Polsek Gamping karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit pada dini hari sambil kebut-kebutan.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut bermaksud untuk mencari lawan.
“Motif pelaku mencari sasaran atau lawan. Kejadiannya Minggu 10 September pukul 02.45 WIB di Ambarketawang, Gamping, Sleman,” kata Sandro saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).
Awalnya, kedua pelaku berkeliaran di jalanan bersama 14 orang rombongan mereka, namun saat aksinya diketahui tim Dit Samapta Polda DIY yang tengah berpatroli, 14 rombongan lainnya kabur.
“Saat dilakukan pengejaran, 14 itu kabur. Diamankan satu unit (2 pelaku karena berboncengan) yang membawa satu bilah senjata tajam,” ujarnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta yang sudah lulus sekolah namun belum bekerja. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.