Dana batas maksimal kampanye untuk ketiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024 telah ditetapkan KPU Palembang sebesar Rp 64 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang Muhammad Rais.
"Batas pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang maksimal Rp 64 miliar per pasangan calon," kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati, Senin 13 Oktober 2024.
Sri menjelaskan pembatasan dana kampanye ini merupakan amanat undang-undang. Selain itu, aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas kampanye, melainkan mengacu pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
"Penetapan ini juga melibatkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pasangan calon, dengan mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis, " kata dia.
Saat ini ketiga Paslon telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan jumlah yang beragam. Di mulai dari nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, melaporkan dana awal sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya Paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam, melaporkan Rp 1 juta, sedangkan pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, melaporkan Rp 100.100.000.
"Pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), " kata dia.
Selain itu, KPU menetapkan batas sumbangan perseorangan sebesar Rp 75 juta dan sumbangan badan hukum non-pemerintah maksimal Rp 750 juta.
"KPU memperkirakan total pengeluaran dana kampanye untuk Pilwako Palembang 2024 bisa mencapai Rp 64.080.220.000. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta jasa konsultasi kampanye, "kata dia.