Adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, mengaku pernah ditransfer suami kakaknya, Harvey Moeis, sebesar Rp 200 juta. Uang itu diberikan Harvey kepada Kartika sebagai hadiah Natal.
Hal itu diungkapkan Kartika ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10).
"Saudara saksi pernah mendapat transferan dari Pak Harvey ya?" tanya jaksa.
"Rp 200 juta," ungkap Kartika.
"Itu di tanggal berapa Saudara ingat?" tanya jaksa memperjelas.
"Seingat saya Desember tanggal 13," kata Kartika.
"Pada saat Saudara ulang tahun?" tanya jaksa.
"Tidak. Itu adalah hadiah Natal," ungkap Kartika.
Jaksa lantas mendalami soal kebiasaan Harvey memberikan hadiah Natal. Kartika menyebut, hadiah itu baru pertama kali diberikan Harvey kepadanya.
"Memang sebelum sebelumnya Pak Harvey kasih?" cecar jaksa.
"Tidak pernah, jadi hadiah Natal tersebut bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja 13 Desember 2022," jelas Kartika.
"Dan ini nilainya paling besar?" tanya jaksa.
"Tidak pernah tanya uangnya dari mana?" tanya jaksa.
"Tentu tidak," jawab Kartika.
Hal yang sama ternyata juga pernah dialami oleh adik Harvey, Mira Moeis. Nominal dan tujuan pemberian uang itu pun serupa.
"Saudara juga sama pernah mendapat transferan dari Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Berapa nilainya?" cecar jaksa.
"Rp 200 juta," ungkap Mira.