Polisi menetapkan Ahmad (43) sopir truk maut jadi tersangka kecelakaan yang menabrak 8 kendaraan, 4 ruko dan 1 bengkel di Subang, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). Kecelakaan ini juga mengakibatkan 2 orang tewas dan 7 orang luka-luka.
"Sopir truk pengangkut material proyek pembangunan Tol Patimban yang kemarin pagi mengalami kecelakaan dan menewaskan 2 orang dan 8 luka-luka, telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto, Jumat (18/10).
Saat ini sopir truk maut tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Laka Lantas Satlantas Polres Subang. Sudirianto menyebut, sopir akan ditahan setelah diperiksa.
"Insyaallah, setelah pemeriksaan selesai, sang sopir akan kita tahan," ucapnya
Sementara itu, para korban kecelakaan juga telah mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja cabang Subang dan Satlantas Polres Subang. Jumat(18/10/2024) siang.
" Santunan kami berikan kepada ahli waris korban meninggal sebesar Rp.50.000.000, yang akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris," Agung, perwakilan Jasa Raharja Subang.
Sementara untuk korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya sudah ditanggung.
"Semua biaya perawatan rumah sakit sudah Jasa Raharja tanggung biaya, maksimal biaya perawatan korban luka sebesar Rp 20.000.000," ucapnya.