Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah keterwakilan perempuan dalam DPR periode 2024-2029. Jumlah perempuan dalam periode ini menjadi yang terbanyak dalam sejarah.
Puan berharap, keterwakilan perempuan ini bukan hanya sekadar peningkatan kuantitas.
"Kita berharap peningkatan keterwakilan itu tidak hanya dari kuantitas, tapi juga kualitas. Dengan demikian perempuan akan maksimal mewarnai semua proses di DPR RI," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (19/10).
Dalam periode ini, total ada 127 anggota DPR perempuan, meningkat 22,1 persen dari periode sebelumnya. Puan meyakini, DPR dapat segera merealisasikan kebijakan afirmatif berupa 30% keterwakilan perempuan di Parlemen.
“Kita berharap keterwakilan perempuan di parlemen segera mencapai 30 persen. Karena keterwakilan perempuan di Parlemen dapat memperkuat kualitas demokrasi, Parlemen akan lebih responsif terhadap berbagai persoalan di masyarakat,” ucap dia.
Ketua DPP PDIP ini mengingatkan kepada para anggota DPR perempuan agar dianggap sebagai kemajuan dalam perjuangan pemberdayaan perempuan.
“Pencapaian ini menjadi langkah besar dalam mewujudkan politik yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai isu, terutama terkait kesetaraan gender,” tutur Puan.
Ia menyebut, keberhasilan perempuan melenggang ke Senayan menjadi bukti kesetaraan gender dalam politik bukan sekadar wacana saja.
“Hal ini menjadi realitas yang akan mengubah wajah legislasi nasional. Maka peningkatan keterwakilan perempuan di DPR harus bisa menghadirkan isu dan perumusan kebijakan yang responsif gender, karena perempuan yang paling tahu kebutuhan sesamanya,” ungkapnya.
Kepada para anggota DPR perempuan, Puan meminta untuk melanjutkan keberhasilan periode sebelumnya, khususnya pada isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
"Perempuan parlemen harus membawa perspektif baru yang lebih komprehensif dalam proses pembuatan kebijakan, terutama dalam isu perlindungan perempuan dan anak, kesejahteraan keluarga, kesehatan reproduksi hingga pemberdayaan ekonomi perempuan," papar Puan.
Dia menambahkan, anggota DPR perempuan juga harus bisa sensitif terhadap kebutuhan perempuan secara luas. Termasuk menghadirkan aturan yang pro perempuan. Seperti UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang disahkan oleh DPR periode lalu.
“UU KIA mendukung peremp...