UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polresta Surakarta membongkar kasus pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial Y (43) terhadap empat orang anak perempuan. Tersangka merupakan warga Kampung Gabudan, Kelurahan Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.
Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Solo memang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Sepanjang tahun ini saja, sedikitnya ada 12 kasus kekerasan seksual yang ditangani Polresta setempat, dengan jumlah korban mencapai belasan anak.
"Satu anak B1 (15), yang merupakan keponakan tersangka Y (43), diperdaya dan disetubuhi tersangka berkali kali sejak 2020 sampai terakhir Juli 2024, hingga berakibat kehamilan usia 3 bulan lebih," ungkap Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menggelar jumpa pers di Mako setempat, Kamis (17/10).
Menurut Iwan, pelaku mengiming-imingi uang Rp50 ribu kepada korban yang masih berusia antara 4 hingga 12 tahun untuk melakukan pelecehan. Bahkan, salah satu korban yang berusia 12 tahun ternyata merupakan keponakannya sendiri. Keponakannya tersebut saat ini tengah hamil akibat tindakan bejat tersangka.
Terungkapnya kehamilan korban, berawal dari kecurigaan orang tua dan kerabat yang melihat ada perubahan secara fisik dan juga perilaku pada remaja tersebut. Misalnya keinginan makan mangga muda, yang menjadi kebiasaan perempuan hamil muda.
Dalam ketakutan, korban akhirnya tidak bisa mengelak berbagai pertanyaan orang tuanya dan mengaku telah dilecehkan oleh Y. Saat ini usia kehamilannya diperkirakan sudah menginjak 3 bulan.
"Dari sana kemudian terkuak, bahwa tersangka Y bukan hanya melakukan terhadap keponakannya saja, tetapi kepada 3 anak lainnya. Korban kedua, juga setubuhi beberapa kali sejak 2022, dan dua lainnya dicabuli bagian sensitif keperempuannya," imbuh Iwan.
Kasus kejahatan seksual oleh tersangka Y itu dilaporkan pertama kali oleh Ketua RT Gabudan, sebagai perwakilan dari keluarga korban. Dan ketika proses penyelidikan dan berlanjut penyidikan, terungkaplah serangkaian laku mesum tersangka Y terhadap 4 anak yang menjadi korbannya.
Tersangka di depan wartawan mengakui perbuatan melakukan kejahatan seksual terhadap empat korban, namun menyangkal kalau aksi mesumnya itu disertai berbagai ancaman. "Saya lupa kapan awalnya, tapi tidak ada ancaman," kata Y sembari menundukkan kepala.
Kapolresta Iwan mengatakan, terkait dengan kejahatan seksual yang dilakukan tersangka Y, Polri menjerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Z-9)