Setiap negara memiliki standar pendidikan masing-masing. Di Indonesia sendiri, terdapat 8 Standar Nasional Pendidikan untuk jenjang pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dipilihnya 8 Standar Nasional Pendidikan karena ada alasannya tersendiri. Jadi, seluruh sekolah harus mematuhi standar tersebut untuk membangun pendidikan yang berkualitas dan merata di Indonesia.
8 Standar Nasional Pendidikan di Indonesia
Standar pendidikan nasional merupakan kriteria, pedoman, atau indikator yang ditetapkan pemerintah yang berlaku untuk seluruh sekolah di satu negara.
Standar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kurikulum, penilaian, guru, sarana dan prasarana, hingga manajemen pendidikan yang dibuat oleh kementerian pendidikan suatu negara, seperti Kemendikbudristek untuk di Indonesia.
Dikutip dari laman pskp.kemdikbud.go.id 8 Standar Nasional Pendidikan di Indonesia yakni.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Standar kompetensi lulusan mencakup beberapa hal, seperti kognitif afektif, dan psikomotorik.
Standar ini menetapkan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik dalam berbagai mata pelajaran. Standar ini mencakup pemahaman konsep, keterampilan, dan sikap sesuai dengan tingkat pendidikan yang mereka tempuh.
Standar proses berkaitan erat dengan metode, pendekatan, dan strategi pembelajaran yang digunakan oleh tenaga pengajar. Standar ini mencakup penyusunan rencana pembelajaran, penggunaan media dan teknologi, dan keterlibatan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.
4. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian berupa menetapkan prosedur dan kriteria penilaian secara adil dan objektif. Standar ini mencakup berbagai bentuk penilaian, seperti tugas, tes, dan observasi, hingga pemanfaatan umpan balik kepada peserta didik.
5. Standar Tenaga Kependidikan
Standar tenaga pendidikan mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan tugas dari tenaga pengajar dan tenaga kependidikan lainnya.
Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki kualifikasi yang memadai dan relevan dengan bidang yang diajarnya.