Mutasi yang berujung demonstrasi oleh sejumlah ASN di Kemendiktisaintek menuai sorotan. Khususnya terhadap kinerja dari Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Para ASN itu demo di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta Pusat, sejak pukul 08.00 WIB. Pegawai kompak menggunakan pakaian serba hitam dan mengirim karangan bunga dengan kata-kata satir yang ditunjukkan kepada Satryo.
Tulisannya: 'Kami Tidak Diam Saat Hak Diinjak', 'Luka Satu Adalah Luka Kita Semua, Ketidakadilan Pada Satu, Adalah Ancaman Bagi Kita Semua', 'Semoga Bahagia di Atas Derita Pegawai Sendiri'.
Di bawah karangan bunga itu bertuliskan #Lawan! #MenteriDzalim #PaguyubanPegawaiDikti.
Demonstrasi ini imbas mutasi yang menimpa Prahum Ahli Muda dan Pj Rumah Tangga Kemendiktisaintek, Neni Herlina, ke Kemendikdasmen. Neni mengaku dipindah tidak sesuai prosedur. Mencuat juga isu Satryo disebut kerap bersikap kasar.
"Ya saya disuruh ke Kemendikdasmen pokoknya gitu, 'Keluar ke Kemendikdasmen gitu, bawa barang-barang kamu' kayak gitu,” kata Neni.
Secara normatif, merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diulas syarat dan juga ketentuan sebuah mutasi dilakukan.
Seperti dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rencana mutasi harus memperhatikan aspek-aspek seperti: kompetensi; pola karier; pemetaan pegawai; kelompok rencana suksesi; perpindahan dan pengembangan karier; penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; kebutuhan organisasi; dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa mutasi dapat dilakukan di satu instansi yang sama, atau lintas instansi baik daerah ke pusat dan sebaliknya.
Mutasi ini dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan syarat jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Masih dalam aturan yang sama, mutasi PNS juga dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Selain mutasi karena tugas dan atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan atau lokasi atas permintaan sendiri tetapi dengan sejumlah syarat yang ketat.
Pasal 5 di Peraturan BKN itu mengatur sebagai berikut:
a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi.