Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung musnahkan barang bukti dari 217 kasus periode 18 Juli sampai 5 November 2024, Selasa (5/11).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba sabu-sabu 57,717 gram, ganja 9.317,2482 gram, ekstasi 5.110,2904 gram dan 9.559 butir.
Kemudian, senjata api rakitan beserta 6 amunisi, berbagai macam obat-obatan, senjata tajam, handphone berbagai merek, berbagai pakaian jeans, minuman alkohol, oli palsu, pertalite oplosan.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang telah inkracht.
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, senjata api rakitan, pertalite oplosan, handphone berbagai merk hingga produk ilegal lainnya," katanya.
Helmi melanjutkan pemusnahan barang bukti itu dilakukan secara rutin untuk mencegah penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Bandar Lampung.
"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam pengelolaan barang bukti hingga tahap eksekusi. Kami pastikan barang-barang yang sudah inkracht tidak menumpuk dan tetap terjaga keamanannya," jelasnya.
Selain itu, lanjut pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti dari cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yakni 131 paket narkotika, 2 paket ganja, berbagai jenis pakaian dan tas, senjata tajam serta barang bukti elektronik handphone berbagai merk.
"Barang bukti itu periode Agustus 2023 hingga 4 November 2024, kita musnahkan di Pelabuhan Panjang," sebutnya.
Helmi mengungkapkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Kejari Bandar Lampung untuk menuntaskan penanganan kasus hukum hingga tahap akhir.
"Perkara yang kita tangani sudah tuntas sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Jadi kalau perkara belum dilaksanakan eksekusi terutama barang bukti masih jadi tunggakan jasa penuntut umumnya," pungkasnya. (Yul/Put)